Mulai Hari ini Ada Aturan Baru Tentang PPN – FTZ

JAKARTA, 2 FEBRUARI 2022 – Mulai hari ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, mengeluarkan aturan baru tentang administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ).

 

Bacaan Lainnya

Ini sesuai dengan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam rilis media dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada MANADONES siang tadi, menjelaskan n substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif. “Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil.

Baca juga  Dosen Unsrat ini Sebut Kondisi Mangrove di Sulut Butuh Dukungan

 

Dia juga menyebutkan, sekarang pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.

 

DJP juga, terangnya telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut. Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.

 

PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

PPBJ merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan Nomor SP- 8/2022 BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Baca juga  Di HUT ke -66 GMIM Getsemani AA Ingatkan Toleransi dan Kebersihan

 

Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang. “Apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.

 

Ketentuan selengkapnya tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk salinan PMK-173/PMK.03/2021 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id, tambah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP serta Narahubung MediaNeilmaldrin Noor. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *