Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang -Undang Dasar 1945, dan Deklarasi  Universal  Hak  Asasi  Manusia  PBB.

Keberadaan  media  siber  di  Indonesia juga  merupakan  bagian  dari  kemerdekaan  berpendapat,  kemerdekaan  berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya  dapat  dilaksanakan  secara  profesional,  memenuhi  fungsi,  hak,  dan kewajibannya  sesuai Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  1999  tentang  Pers  dan Kode  Etik  Jurnalistik.  Untuk  itu  Dewan  Pers  bersama  organisasi  pers,  pengelola media siber, dan masyarakat  menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

 

  • Ruang Lingkup
  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang – Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapk an Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna  (User  Generated  Content)  adalah  segala  isi  yang  dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada  media  siber,  seperti  blog,  forum,  komentar  pembaca  atau  pemirsa,  dan bentuk lain.

 

  • Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat  merugikan  pihak  lain  memerlukan  verifikasi  pada  berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  4. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  5. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  6. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan  dimuat  pada  bagian  akhir  dari  berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  7. Setelah memuat berita  sesuai  dengan  butir  (c),  media  wajib  meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan  pada  berita  pemutakhiran  (update)  dengan  tautan  pada  berita yang belum terverifikasi.

 

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Media siber wajib  mencantumkan  syarat  dan  ketentuan  mengenai  Isi  Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang  Pers  dan  Kode  Etik  Jurnalistik,  yang  ditempatkan  secara  terang  dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk  Isi  Buatan  Pengguna.  Ketentuan  mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  4. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  5. Tidak memuat isi  yang  mengandung  prasangka  dan  kebencian  terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  6. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  7. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  8. Media siber wajib  menyediakan  mekanisme  pengaduan  Isi  Buatan  Pengguna yang  dinilai  melanggar  ketentuan  pada  butir  (c).  Mekanisme  tersebut  harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  9. Media siber wajib  menyunting,  menghapus,  dan  melakukan  tindakan  koreksi setiap  Isi  Buatan  Pengguna  yang  dilaporkan  dan  melanggar  ketentuan  butir (c),  sesegera  mungkin  secara  proporsional  selambat -lambatnya  2  x  24  jam setelah pengaduan diterima.
  10. Media siber yang  telah  memenuhi  ketentuan  pada  butir  (a),  (b),  (c),  dan  (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  11. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  1. Ralat, koreksi, dan  hak  jawab  mengacu  pada  Undang -Undang  Pers,  Kode  Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan  atau  hak  jawab  wajib  ditautkan  pada  berita  yang   diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  5. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  6. Koreksi berita yang  dilakukan  oleh  sebuah  media  siber,  juga  harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  7. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas  berita  sesuai  yang  dilakukan  oleh  media  siber pemilik  dan  atau  pembuat  berita  tersebut,  bertanggung  jawab   penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  8. Sesuai dengan Undang-Undang  Pers,  media  siber  yang  tidak  melayani  hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

  • Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan De wan Pers.
  2. Media siber lain  wajib  mengikuti  pencabutan  kutipan  berita  dari  media  asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib  disertai  dengan  alasan  pencabutan  dan  diumumkan kepada publik.

 

  • Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang  merupakan  iklan  dan  atau  isi  berbayar  wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

  • Hak Cipta

Media  siber  wajib  menghormati hak  cipta  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

  • Sengketa

Penilaian  akhir  atas  sengketa  mengenai  pelaksanaan  Pedoman  Pemberitaan  Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman  ini  ditandatangani  oleh  Dewan  Pers  dan  komunitas  pers  di  Jakarta,  3 Februari 2012).

 

Kode Etik Jurnalistik

 

Dalam menulis berita di laman website, pewarta wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik  yang  telah  ditetapkan  oleh  Dewan  Pers.  Beberapa  di  antaranya  dikutip  di sini.

 

PASAL 1

“Wartawan  Indonesia  bersikap  independen,  menghasilkan  berita  yang  akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

 

Penafsirannya:

  1. Independen berarti  memberitakan  peristiwa  atau  fakta  sesuai  dengan  suara  hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan  pers.  Kode  Etik  Jurnalistik  Kode  Etik  Jurnalistik  292  |  Pers  Berkualitas, Masyarakat Cerdas
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

PASAL 4

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

 

Penafsirannya:

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran  gambar  dan  suara  dari  arsip,  wartawan  mencantumkan  waktu pengambilan gambar dan suara.

 

PASAL 8

“Wartawan Indonesia tidak menulis atau  menyiarkan  berita  berdasarkan  prasangka atau  diskriminasi  terhadap  seseorang  atas  dasar  perbedaan  suku,  ras,  warna  kulit, agama,  jenis  kelamin,  dan  bahasa  serta  tidak  merendahkan  martabat  orang  lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

 

Penafsirannya:

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

 

PASAL 10

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan  tidak  akurat  disertai  dengan  permintaan  maaf  kepada  pembaca,  pendengar,  dan

atau pemirsa.”

 

Penafsirannya:

  1. Segera berarti  tindakan  dalam  waktu  secepat  mungkin,  baik  karena  ada  maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.