Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik

 

Dalam menulis berita di laman website, pewarta wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik  yang  telah  ditetapkan  oleh  Dewan  Pers.  Beberapa  di  antaranya  dikutip  di sini.

 

PASAL 1

“Wartawan  Indonesia  bersikap  independen,  menghasilkan  berita  yang  akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

 

Penafsirannya:

  1. Independen berarti  memberitakan  peristiwa  atau  fakta  sesuai  dengan  suara  hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan  pers.  Kode  Etik  Jurnalistik  Kode  Etik  Jurnalistik  292  |  Pers  Berkualitas, Masyarakat Cerdas
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

PASAL 4

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

 

Penafsirannya:

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran  gambar  dan  suara  dari  arsip,  wartawan  mencantumkan  waktu pengambilan gambar dan suara.

 

PASAL 8

“Wartawan Indonesia tidak menulis atau  menyiarkan  berita  berdasarkan  prasangka atau  diskriminasi  terhadap  seseorang  atas  dasar  perbedaan  suku,  ras,  warna  kulit, agama,  jenis  kelamin,  dan  bahasa  serta  tidak  merendahkan  martabat  orang  lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

 

Penafsirannya:

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

 

PASAL 10

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan  tidak  akurat  disertai  dengan  permintaan  maaf  kepada  pembaca,  pendengar,  dan

atau pemirsa.”

 

Penafsirannya:

  1. Segera berarti  tindakan  dalam  waktu  secepat  mungkin,  baik  karena  ada  maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.