Lagi Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut

Babuk dari tangkapan akhir pekan kemarin.

MANADO, 17 JULI 2024 – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda kembali berhasil menangkan oknum tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado pada 14 Juli 2024 lalu.

 

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dijelaskan oknum tersangka adalah seorang pria berinisial ST, yang berhasil diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 17.00 Wita lalu. Dari tangan tersangka, kata Thamsil , tim Ditresnarkoba Polda Sulut juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram. “Tersangka mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,25 gram, selanjutnya diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli, sehingga antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga  Kapolda Sulut Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96

 

Penangkapan terhadap tersangka, urai Thamsil berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka. “Barang bukti sabu sebanyak 21 paket yang terbungkus dengan tisue yang diletakkan di dalam laci motor yang digunakan oleh tersangka,” lanjutnya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa pada hari Jumat, 12 Juli 2024 telah melakukan pengantaran dan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali, dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar rupiah. Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” singkatnya. (widya desfita)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *