Abolisi dan Amnesti

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 2 AGUSTUS 2025 (ANTARA) – Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14UUD 1945. Berikut selengkapnya tentang pengampunan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

DATA: KEMENKUM | FOTO: BERBAGAI SUMBER | RISET: ZUBI | GRAFIS: CHANDRA | EDITOR: DYAH

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Dokter: Jaga Berat Badan di Usia 40 Dimulai dengan Asupan Rendah Gula

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *