JAKARTA, 2 AGUSTUS 2025 (ANTARA) – Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14UUD 1945. Berikut selengkapnya tentang pengampunan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
DATA: KEMENKUM | FOTO: BERBAGAI SUMBER | RISET: ZUBI | GRAFIS: CHANDRA | EDITOR: DYAH





