Abolisi dan Amnesti

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 2 AGUSTUS 2025 (ANTARA) – Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14UUD 1945. Berikut selengkapnya tentang pengampunan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

DATA: KEMENKUM | FOTO: BERBAGAI SUMBER | RISET: ZUBI | GRAFIS: CHANDRA | EDITOR: DYAH

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Wali Kota Manado Akui Kemampuan Guru Besar Polimdo yang Baru Dikukuhkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *