Wamenhut: Inpres Akan Pastikan Perusahaan Jaga Wilayah Jelajah Gajah

Ilustrasi: Seorang penjaga (mahout) menuntun gajah jinak menuju sungai kecil di CRU (Conservation Respons Unit) Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan di Desa Negeri Antara, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu (22/2/2026). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 16 MARET 2026 (ANTARA) –Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi gajah akan memastikan koordinasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan para pemilik izin dan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah jelajah gajah di luar kawasan konservasi.

 

Ditemui usai upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta pada Senin, Wamenhut Rohmat menjelaskan rencana menerbitkan Inpres tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Borneo atau Kalimantan (Elephas maximus borneensis) merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam konservasi satwa liar.

 

“Bagaimana kemudian dengan instruksi presiden ini bisa mengolaborasikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk juga pemerintah daerah dalam upaya untuk menyelamatkan habitat dan populasi gajah. Misalkan saat ini habitat dari Gajah Sumatera ataupun Kalimantan kan terframentasi,” jelas Wamenhut Rohmat Marzuki.

Baca juga  Wamen P2MI Serap Aspirasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran

 

Dalam kondisi saat ini, lanjutnya, habitat gajah dan wilayah jelajahnya tidak hanya berada di kawasan konservasi. Sebagian sudah masuk dalam kawasan areal penggunaan lain, perkebunan, pertambangan, dan bahkan di lahan yang didiami masyarakat.

 

“Artinya nanti bahwa gajah itu juga habitatnya berada bukan hanya di kawasan hutan, tapi dia juga di IUP perkebunan sawit. Melalui Inpres itu nanti kita akan dorong kerja sama untuk membangun koridor habitat di dalam perkebunan sawit itu. Sama halnya yang kemudian di IUP pertambangan,” tutur Wamenhut Rohmat.

 

Lewat Inpres tersebut, kata dia, pemerintah ingin memastikan para pemilik izin memiliki komitmen untuk menjaga koridor atau habitat gajah yang berada di wilayah kegiatannya. Kedua jenis gajah yang berada di Indonesia itu sudah masuk dalam kategori dilindungi karena populasinya yang terus menurun.

Baca juga  Veronika dari MyTelkomsel Kini Terintegrasi Teknologi Microsoft Azure OpenAI Service

 

Sebelumnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (12/3) termasuk akan dikeluarkan Inpres tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

 

Kebijakan itu dipandang penting mengingat penurunan jumlah kantong habitat gajah yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Secara khusus dia menyoroti penurunan habitat atau kantong gajah yang hanya tersisa 21 wilayah dari sebelumnya 42 kantong beberapa tahun sebelumnya.

 

Melalui Inpres tersebut, Presiden akan menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung Kemenhut dalam menjaga populasi gajah, termasuk pembentukan area preservasi dan koridor habitat yang memungkinkan gajah bergerak antar kantong habitat serta mencegah fragmentasi populasi.

 

 

Pewarta : Prisca Triferna Violleta

Editor : Risbiani Fardaniah

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *