MANADO, 2 APRIL 2021 – Mulai 1 April kemarin, Lion Air Grup yaitu Lion Air, Batik Air dan Wing Air, mewajibkan para calon penumpangnya untuk mentaati ketentuan baru, saat akan melakukan pejalanan udara (penerbangan), selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid –19.
Dalam rilis media Grup Lion Air, yang dikirimkan pada MANADONES sore tadi, ketentuan terbaru ini adalah untuk memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first), dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Dimana, ketentuan penerbangan domestik sesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19). Dan, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua surat edaran ini, mewajibkan adanya Uji Kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia yaitu dewasa wajib menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya. Kategori anak-anak dan balita, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya. Yang terpenting adalah calon penumpang wajib sehat dan mengikuti pemeriksaan GeNose C-19 berada di bandara, yang penting diketahui adalah para calon penumpang juga dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
Selain itu, para calon penumpang juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC). “Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan,” tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis. (graceywakary)





