Grup Lion Air Berlakukan Syarat ini pada Calon Penumpangnya

MANADO, 2 APRIL 2021 – Mulai 1 April kemarin, Lion Air Grup yaitu Lion Air, Batik Air dan Wing Air, mewajibkan para calon penumpangnya untuk mentaati ketentuan baru, saat akan melakukan pejalanan udara (penerbangan), selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid –19.

Dalam rilis media Grup Lion Air, yang dikirimkan pada MANADONES sore tadi, ketentuan terbaru ini adalah untuk memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first), dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Perkuat UMKM Nasional Shipper Temui Menteri Koordinator Perekonomian untuk Penjajakan Kerjasama

Dimana, ketentuan penerbangan domestik sesuai dengan Surat  Edaran  Nomor 26 Tahun  2021 Kementerian  Perhubungan  tentang  Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19). Dan, Surat Edaran Nomor 12 Tahun  2021 Satuan  Tugas  Penanganan Covid-19, tentang  Ketentuan  Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua surat edaran ini, mewajibkan adanya Uji Kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia yaitu dewasa wajib menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya. Kategori anak-anak dan balita, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya. Yang terpenting adalah calon penumpang wajib sehat dan mengikuti pemeriksaan GeNose C-19 berada di bandara, yang penting diketahui adalah para calon  penumpang juga dilarang  merokok,  makan,  minum  (kecuali  air  putih)  selama  30  menit  sebelum pemeriksaan.

Baca juga  Tingkatkan Pengalaman Terbang Batik Air dan Emirates Lakukan Kerjasama

Selain itu, para calon penumpang juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC). “Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk   membatalkan   penerbangan   penumpang   yang   tidak   memenuhi   ketentuan   dan   persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan,” tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *