Perlindungan Kewarganegaraan Anak Pernikahan Campuran

 

 

Bacaan Lainnya

 

JAKARTA, 28 JUNI 2022 (ANTARA) – Pemerintah mempermudah proses bagi anak-anak hasil pernikahan campuran memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

 

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 2 Tahun 2007 yang disahkan sejak 31 Mei 2022.

Data: Kemenkumham

Foto: SHUTTERSTOCK

Riset Iqbal

Grafis: Noropujadi

Editor: Rany

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Kepala Intelijen AS: Dunia Makin Dekat ke Ambang Perang Nuklir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *