Perlindungan Kewarganegaraan Anak Pernikahan Campuran

 

 

Bacaan Lainnya

 

JAKARTA, 28 JUNI 2022 (ANTARA) – Pemerintah mempermudah proses bagi anak-anak hasil pernikahan campuran memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

 

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 2 Tahun 2007 yang disahkan sejak 31 Mei 2022.

Data: Kemenkumham

Foto: SHUTTERSTOCK

Riset Iqbal

Grafis: Noropujadi

Editor: Rany

 

 

Baca juga  BRIN Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 – 5,2 Persen pada 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *