JAKARTA, 28 JUNI 2022 (ANTARA) – Pemerintah mempermudah proses bagi anak-anak hasil pernikahan campuran memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 2 Tahun 2007 yang disahkan sejak 31 Mei 2022.
Data: Kemenkumham
Foto: SHUTTERSTOCK
Riset Iqbal
Grafis: Noropujadi
Editor: Rany