MANADO, 23 MEI 2023 – Kini, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), resmi dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga dengan BPJAMSOSTEK melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua.
Ini, berdasarkan penandatanganan kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Pemprov Sulut dan Bank SulutGo, untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Senin kemarin di sela-sela kegiatan Upacara Hari Kebangkitan Nasional yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Sulut. Penandatangan ini dilakukan langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve HA Kepel ST MSi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid bersama Kepala Cabang Utama Bank Sulut Go Monalisa Manopo. “Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, anggota KORPRI akan merasa lebih aman dan terjamin dalam menjalankan tugas dan mengabdi kepada negara. Saya ingin mengajak segenap Perangkat Daerah dan anggota KORPRI di SulUT untuk aktif ikut serta dan mendukung implementasi MOU ini,” kata Kepel.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid menyampaikan apresiasinya untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas kepeduliannya terhadap anggota Korpri di Sulut. “Dalam MoU ini anggota Korpri Sulut dilindungi tiga program, yaitu JKK, JK dan Jaminan Hari tua. Jadi, kalau biasanya hanya dua program, sekarang ada tambahan sehingga nanti setelah nonaktif kepesertaannya, ada saldo yang bisa diterima,” tambah Sunardy. (graceywakary)





