Tujuh Hal Ini Disebut Bawaslu Sulut jadi Potensi Kecurangan di Masa Tenang

MANADO, 11 FEBRUARI 2024 – Pesta demokarsi tinggal menghitung hari, dan Badan Pengawasi Pemilu Umum (Bawaslu) Sulawesi utara (Sulut), kembali mengingatkan untuk para calon legislatif, dan para calon DPD RI untuk tidak melakukan kecurangan selama masa tenang atau sebelum tanggal 14 Februari mendatang.

 

Bacaan Lainnya

Bawaslu Sulut, melalui rilis yang disebarkan oleh anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, siang tadi, ada tujuh hal yang berpotensi menjadi kecurangan selama masa tenang, atau sebelum masa pencoblosan nanti. Pertama, adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023). Kedua, alat peraga kampanye atau APK yang masih terpasang, dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu. (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023). Ketiga, konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).

Baca juga  Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Periksa Dua Pembuka Acara "Mens Rea"

 

Keempat, media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU 15/2023). Kelima, pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU 7/2017). Keenam, adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu. “Dan ketujuh, adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial atau Bansos, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. Ini ada di Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU 7/2017,” jelas Densi dalam siaran pers. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait