MANADO, 4 JUNI 2026 – Ini peringatan bagi para pemuda di Sulawesi utara (Sulut), untuk tidak sembarangan bermedia sosial, jika tidak ingin berhubungan dengan hukum.
Seperti yang dilakukan oleh empat pria asal Minahasa Tenggara (Mitra), yang mengunggah foto mereka sebagai kelompok pria yang memegang senjata angin rakitan disertai kalimat bernada ancaman, di media sosial. Alhasil hal ini langsung membuat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) bergerak cepat mengamankan para pelaku pada Kamis siang tadi.
Menurut Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2026) malam terkait adanya postingan di media sosial Facebook. ”Hal itu meresahkan masyarakat dan, keempat pria tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang berada di Ratatotok, yaitu RM (32), SI (35), RM (27) dan YP (32),” terang Kapolres.
Aksi mereka langsung direspon Kapolres dengan menggerakkan Tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob Polres Mitra, dan personel Polsek Ratatotok, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama bersama Kanit I Jatantras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi dan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, empat orang pria yang berada di dalam foto tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mitra untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pamer senjata ini dipicu oleh peristiwa pencurian yang terjadi di salah satu lokasi tambang di Ratatotok pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Tak lama setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku bernama RM mengajak YP untuk berfoto menggunakan senjata angin rakitan. Melihat aksi keduanya, RM dan SI pun ikut berpose dengan senjata tersebut. Foto-foto tersebut kemudian diunggah oleh RM melalui akun Facebook pribadinya, dengan caption atau status menantang.
“Dari hasil interogasi, diduga motif para pelaku mengunggah foto dan kalimat tersebut adalah untuk menakut-nakuti para pelaku pencurian di lokasi tambang agar tidak kembali lagi, sekaligus menunjukkan bahwa mereka dalam posisi siap berjaga-jaga,” kata Kapolres. Selain mengamankan keempat pria tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain 5 pucuk senjata angin rakitan dan 3 butir peluru berukuran 8mm.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan provokasi di media sosial yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas. ”Jika terjadi tindak pidana seperti pencurian, serahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Jangan menyebarkan konten-konten yang menakut-nakuti atau menantang di media sosial menggunakan senjata, karena hal tersebut dapat berkonsekuensi hukum,” tegas Kapolres Mitra.(gracey wakary)





