MANADO, 7 MARET 2024 – Kasus dugaan kepemilikan senjata api tak berijin alias illegal dari Filipina, yang ditangani Polda Sulut sejak 2022 lalu, kembali menetapkan tersangka baru, RM.
Ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, bersama Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung siang tadi di Mapolda Sulut. Dia menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Minahasa utara (Minut), pada Mei 2022 lalu. “Tersangka RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia. Jadi hingga kini telah ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis, dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, sembari menambahkan tersangka adalah DPO aparat Polri untuk kasus ini
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sulut mengatakan, tersangka RM ini adalah orang yang membawa senjata api, dari General Santos ke Sangihe melalui laut,” kata Kombes Pol Gani Siahaan, di depan sejumlah awak media, sembari menduga bahwa RM sebagai otak dari penyelundupan senjata api ilegal tersebut. Sambungnya, RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari. Lebih lanjut diterangkannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM. “Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” ucap Kombes Pol Gani Siahaan.
Terhadap tersangka, tegas Gani, dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, dengan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (graceywakary)





