MANADO, 25 MARET 2024 – Batas akhir, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, tanggal 31 Maret 2024, mendatang.
Bagi masyarakat Manado yang bingung menyampaikan secara online, maka bisa melakukan pelaporan di Pojok Pajak yang disiapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Manado. Menurut, Kasi Kerjasama dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi utara, tengah, Gorontalo dan Maluku utara (Suluttenggomalut), Tulus Widodo, masyarakat bisa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 dengan dukungan tim yang ada di Pojok Pajak. “Cukup membawa KTP, NPWP pribadi, memiliki email, dan potongan pajak dari gaji jika dimiliki oleh perusahaan, tetapi jika tidak ada, bisa dilaporkan ke tim,” jelas Tulus pada MANADONES.
Pojok pajak ini, dihadirkan disemua KPP yang ada di area Kanwil DJP Suluttenggomalut, dengan waktu buka mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita di hari kerja yaitu Senin hingga Minggu. KPP Manado, terang Tulus, menghadirkan Pojok Pajak di pusat keramaian seperti di Mega Mall, Manado Town Square (Mantos), kemudian ada juga di Tax Center Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Tax Center Politeknik Negeri Manado (Polimdo). “Sebaiknya melakukan pelaporan jangan mendekati batas waktu,” tambahnya. (graceywakary)





