MANADO, 18 APRIL 2024 – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021, Agung Harsoyo, menyorot tentang maraknya kegiatan illegal dari RT RW Net.
Dalam siaran persnya, dia menerangkan bahwa aksi kegiatan ilegal RT RW Net makin marak, dan terlihat tidak mau tunduk pada aturan hukum yang ada, yaitu UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 menyebut pelanggarnya, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. “Dugaan aksi illegal dari RT RW Net ini, bisa terjerat aturan hukum diatas. Dan kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak aparat untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net. Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,” jelas Agung seperti dikutip dalam siaran pers ini.
Agung menghimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Dia juga menghimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, kemudian menjalankan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan, serta wajib juga untuk mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi, seperti membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service). (graceywakary)