Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

JAKARTA, 22 AGUSTUS 2024 (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Rupiah Rabu Menguat 12 Poin jadi Rp15.373

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *