Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Setop Pendudukan Israel di Palestina

Majelis Umum PBB pada Rabu (18/9/2024) secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang "melanggar hukum" dalam waktu 12 bulan. / ANTARA/Anadolu/py

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

KANADA, 19 SEPTEMBER 2024 (ANTARA) – Majelis Umum PBB pada Rabu (18/9) secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan.

 

Resolusi ini, yang dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar, di mana 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Didukung bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC). Resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Baca juga  BI: Nilai Tukar Rupiah Menguat Lebih Tinggi dari Mata Uang Jepang

 

Resolusi ini menegaskan kembali bahwa masalah Palestina merupakan “tanggung jawab tetap PBB” hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional, dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967. Lebih lanjut, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.

Sumber: Anadolu

Pewarta : Primayanti

Editor : Azis Kurmala

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *