MANADO, 24 NOVEMBER 2024 – Masa tenang untuk Pilkada Serentak di Sulawesi utara (Sulut), resmi dimulai hari ini, hingga Selasa (26/11) mendatang, untuk itu Kapolda Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie SIK MH mengimbau pada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Ini disampaikannya, melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Irwan Thamsil. Masyarakat Sulut diimbau untuk tidak lagi melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon peserta Pilkada. Tidak hanya itu, Kapolda juga mengingatkan warga masyarakat agar tidak mudah percaya dan terhasut dengan berita-berita hoax atau berita bohong yang cenderung menyesatkan dan mengadu domba.”Mari kita arif dan bijak menerima informasi yang masuk terutama melalui media sosial. Jangan terlalu mudah percaya dengan berita hoax, yang justru akan merugikan diri sendiri,” ajak Kapolda seperti dikutip Kabid Humas Polda Sulut sore tadi dalam siaran pers Polda Sulut yang diterima MANADONES.
Selain itu, pada para kontestan Pilkada di Sulut beserta para tim kampanye nya, untuk tidak melakukan money politik atau politik uang. Jika terbukti katanya, maka bisa dikenakan hukuman. “Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tegas Tamsil. Dan juga lanjutnya, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Kombes Pol Michael Thamsil, juga meminta warga masyarakat agar turut mengawasi tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulut, dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Bawaslu maupun Gakumdu, serta ke Kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas. Ia juga mengatakan, Polda Sulut dan jajaran telah memaksimalkan personel untuk melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2024 ini. Sebagian personel Polda Sulut sudah digeser ke Polres jajaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara sedangkan sebagian lagi melaksanakan patroli di tengah-tengah masyarakat dan juga bersiaga di Mako Polda Sulut. “Mari bersama kita menjaga suasana masa tenang yang aman, tentram dan damai selama penyelenggaraan tahapan Pilkada maupun setelahnya, sehingga tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Utara. Dan jangan lupa pada tanggal 27 November 2024 nanti datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda dalam Pilkada Serentak 2024,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (agung koyongian)





