Komoditas Bebas PPN 12 Persen

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 1 JANUARI 2025 (ANTARA) – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Kejahatan dan Judi Online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *