KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku

Koordinator Jubir Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

JAKARTA, 27 MARET 2025 (ANTARA) – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dirinya dipanggil penyidik komisi antirasuah sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

 

“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Febri mengatakan dirinya mendapatkan surat panggilan dari KPK melalui pesan singkat pada Rabu (26/3). “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut,” kata dia. Dirinya mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menjalani persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga  VW Luncurkan Mobil Listrik ID.3 dengan Interior Berkelanjutan

 

Agenda sidang tersebut adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan tim kuasa hukumnya. Febri Diansyah saat ini ditunjuk sebagai salah anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. “Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri.

 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024. Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca juga  Penerimaan Imigrasi 2022 Sentuh Rekor Baru

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Laode Masrafi

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *