Prabowo: Penghapusan Utang UMKM Sempat Ditolak Bankir

Presiden RI Prabowo Subianto saat menjadi pembicara dalam Dialog dengan CEO Forbes di Forbes Global CEO Conference, di Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/HO-Sekretariat Presiden

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 16 OKTOBER 2025 (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sempat menuai penolakan dari kalangan pimpinan perbankan.

 

Merespons hal itu, Kepala Negara memberi penjelasan bahwa kebijakan itu lahir dari pertimbangan kemanusiaan yang realistis di lapangan yang dihadapi masyarakat kecil. “Tentu saja ada sebagian bankir konservatif yang mengatakan, tidak bisa, Pak. Jika kita hapus, apa contoh yang akan kita berikan bagi peminjam lain?” kata dia mengutip percakapannya dengan pimpinan perbankan di Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu malam.

 

Ia menjelaskan alasan di balik kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro yang sudah menunggak puluhan tahun. “Saya katakan kepada mereka (pimpinan bank) orang-orang ini sudah 25 tahun tidak mampu membayar karena cuaca buruk, bencana alam, dan berbagai sebab lainnya. Tidak mungkin mereka bisa melunasi,” katanya. Dalam kesempatan itu, ia menceritakan kebijakan tersebut berawal dari banyak keluhan petani dan pelaku usaha kecil yang tidak lagi bisa memperoleh pinjaman baru karena masih memiliki catatan utang lama di bank.

Baca juga  Disnakertrans Sulut: Badan Usaha Bisa Tangguhkan Penerapan UMP

 

“Banyak dari mereka datang kepada saya dan berkata, Pak, kami tidak bisa mendapat pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih tercatat di buku bank,’” ujar Prabowo. Dari hasil pertemuan dengan pimpinan bank untuk berdiskusi, katanya, terungkap bahwa sebagian besar utang lama tersebut sebenarnya sudah dihapus buku oleh pihak bank, akan tetapi masih membebani masyarakat secara administratif. “Setelah 25 tahun, kebanyakan utang itu sebenarnya sudah tidak lagi aktif di buku bank. Tapi tetap tercatat, sehingga rakyat kecil tidak bisa mulai lagi dari nol,” katanya.

 

Meski sempat mendapat penolakan dari sebagian bankir konservatif, ia menegaskan bahwa negara perlu bersikap realistis dan berpihak pada rakyat kecil. Ia menilai kebijakan penghapusan utang tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kesempatan baru bagi petani dan pelaku usaha kecil agar bisa kembali produktif. Kebijakan ini, menurut dia, bukan sekadar soal ekonomi melainkan bentuk keberpihakan terhadap mereka yang selama ini terjebak dalam beban utang yang tak berkesudahan.

Baca juga  India Ingin Kembangkan Industri Pertahanan dengan Indonesia

 

Kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro yang diungkap Presiden Prabowo didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Aturan yang ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024 itu, mencakup penghapusan tagihan macet bagi pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, hingga UMKM kreatif seperti kuliner dan busana.

 

Pewarta : Andi Firdaus

Editor : Maximianus Hari Atmoko

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *