MANADO, 10 NOVEMBER 2025 – Demi pelayanan yang lebih maksimal, terutama untuk layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan aturan baru yang mempermudah para penerima manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kini ada 11 Unit Layanan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut), bisa melayani klaim JHT dari para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado Maulana Anshari Siregar, langkah ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang mudah dijangkau dan cepat bagi seluruh peserta. “BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan mudah dijangkau kepada peserta,” ujar Maulana dalam keterangannya, Senin (10/11).
Selain itu, ia mengakui, selama ini sebagian besar peserta masih memilih datang langsung ke Kantor Cabang untuk mengurus klaim JHT, sehingga menimbulkan antrian dan rasa kurang nyaman karena harus menunggu dalam waktu tertentu. “Kini peserta tidak harus datang ke Kantor Cabang untuk mengajukan proses klaim JHT. Peserta bisa mengajukan klaim ke perwakilan kita di 11 Unit Layanan yang tersebar di setiap kabupaten dan kota,” ucap Maulana.
Para petugas di Unit Layanan, juga dapat memandu peserta untuk menggunakan layanan online Lapak Asik sehingga klaim bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja hanya dengan mengunggah dokumen, jadi kini mengurus klaim JHT bisa di 11 unit ini. Maulana menambahkan bahwa seluruh proses pencairan klaim dipastikan berjalan transparan dan tidak dipungut biaya. “Klaim diproses selambatnya lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar. Layanan pencairan klaim gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya. (gracey wakary)





