MANADO, 12 MARET 2026 – Transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan progres signifikan.
Hingga awal Maret 2026, tercatat sebanyak 15.268.493 Wajib Pajak telah berhasil mengaktifkan akun pada sistem Coretax—sistem administrasi perpajakan terbaru milik pemerintah.Tak hanya aktivasi akun, sebanyak 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi juga tercatat telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai hal ini sebagai bukti tingginya adaptasi masyarakat terhadap sistem perpajakan yang lebih modern. “Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan dan meningkatkan aksesibilitas layanan bagi seluruh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ungkap Bimo. Integrasi sistem ini diharapkan mampu membuat proses birokrasi pajak menjadi lebih ringkas dan transparan. (vero)





