JAKARTA, 18 MEI 2026 (ANTARA) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi membuka kegiatan BPA Fair yang berlangsung hingga 21 Mei 2026 dalam rangka melelang barang-barang hasil sitaan negara dari kasus yang sudah inkrah, mulai dari mobil mewah hingga lukisan emas.
Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi mengatakan bahwa terdapat 308 aset dalam 245 lot yang akan dilelang secara terbuka dan akuntabel, di antaranya kendaraan mewah berbagai merek, tas mewah, perhiasan, alat musik, hingga lukisan emas.
“Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode, karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 item dan ternyata kita mampu,” kata Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta Timur, Senin.
Ia mengatakan sejak tahapan pre-event BPA Fair pada 22 April 2026 hingga saat ini, terdapat beberapa aset yang telah berhasil dijual melalui mekanisme lelang, salah satunya tanah di Kabupaten Tangerang yang harga limitnya ditawarkan Rp6,8 miliar.
“Alhamdulillah dengan mekanisme yang lebih terbuka, lebih transparan, dan publikasi yang masif maka tanah tersebut bisa kita jual di harga Rp32 miliar atau 460 persen dari nilai limit,” katanya. Selain itu, antusiasme masyarakat terhadap BPA Fair juga tercermin dari pemetaan potensial buyer (pembeli).
“Yang paling menggembirakan adalah sebanyak 400 peserta lelang telah menyetor uang jaminan lelang BPA Fair 2026 dengan nilai sebesar Rp12,7 miliar,” ucapnya. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu mengatakan bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, dapat mengunjungi situs bpafair.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Selain itu, BPA juga siap melayani masyarakat yang hadir secara langsung di Gedung BPA, Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Timur. “Kalau tidak bisa membuat akun, sudah kami siapkan petugas yang akan mendampingi membukakan. Kalau didampingi tidak punya perangkatnya, kami siapkan perangkat komputernya dan kita dampingi untuk bisa mengajukan lelang,” ucapnya.
Oleh Nadia Putri Rahmani
Editor : Didik Kusbiantoro





