Hakim Tolak Praperadilan Kempat Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan. Hakim menekankan bahwa status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

Baca juga  Jarak Pandang hanya 500 Meter Wings dari Ternate Batal Terbang Tepat Waktu ke Manado

 

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata dia. Menurut Darpawan, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

 

Namun, dalam kasus ini, Roy dinilai sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut. “Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap dia.

Baca juga  Arsenal Pesta Gol di Leeds, Unggul Tujuh Poin Liga Inggris

 

Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara. Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.

 

Lanjut, pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan tersebut.

 

Pewarta : Luthfia Miranda Putri

Editor : Syaiful Hakim

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *