Gandeng Kejati Sulut Direktur Polimdo Tegaskan Pentingnya Pendampingan Hukum Tata Kelola Kampus

Kegiatan kerja sama Kejati Sulut dan Polimdo sejak pagi hingga siang tadi di Auditorium Prof Tenda, Politeknik Negeri Manado.

MANADO, 1 SEPTEMBER 2026 — Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Dra. Mareyke Alelo, MBA, menegaskan urgensi pendampingan dari aparat penegak hukum guna mengawal tata kelola kampus yang transparan dan akuntabel.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut ia sampaikan dalam agenda kerja sama strategis bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Auditorium Prof. Ruddy Tenda, Senin (1/9/2026). Mareyke mengungkapkan bahwa Polimdo tidak memiliki Fakultas Hukum, sehingga keterlibatan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi krusial dalam mengawal kepatuhan regulasi maupun pelaksanaan anggaran program-program strategis kampus.

Baca juga  Indosat Luncurkan IDCamp 2025, Awali Target Melatih 2 Juta Talenta AI

 

“Politeknik tidak memiliki Fakultas Hukum, sehingga kami sangat membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini penting untuk mengawal mekanisme pelaksanaan anggaran serta memastikan regulasi kampus terlaksana dengan baik,” tegas Mareyke. Disebut Alelo, pendampingan hukum dari Kejati Sulut difokuskan pada dua sektor utama, yakni penyusunan draf aturan kerja sama internasional untuk program magang mahasiswa ke luar negeri guna mencegah risiko pidana, serta pengawalan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Laboratorium Terpadu Jurusan Teknik Sipil Polimdo.

 

Selain penegakan tata kelola dan hukum, Mareyke juga menekankan komitmen Polimdo terhadap keberlanjutan lingkungan. Berhasil menembus peringkat 1.386 dunia dalam World’s Most Sustainable University versi UI GreenMetric, Polimdo kini memperketat aturan bebas sampah plastik pembungkus maupun botol, membangun recycling center, serta menggencarkan penanaman pohon dan pengolahan pupuk organik.

Baca juga  Kamis, BMKG: Mayoritas Kota Besar Alami Berawan-Hujan Ringan

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jakob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., memberikan kuliah umum terkait akuntabilitas pengelolaan dana kedaruratan bencana di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Jakob mengingatkan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban harus berlandaskan fakta riil di lapangan dan diserahkan paling lambat tiga bulan pascamasa tanggap darurat berakhir.

 

Acara yang turut dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah dan unsur penegak hukum tersebut berlangsung tertib dan ditutup dengan penyampaian pantun keakraban. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *