LIPUTAN KHUSUS
MANADO – Untuk mencegah makin maraknya penyebaran Corona Virus Disease 19 atau yang disebut Covid-19, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, Maret 27 2020 yang berisikan semua tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga dan toko pakaian serta usaha sejenisnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan 12 April 2020.
Untuk itu Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP), melakukan operasi pengawasan dan sweeping sesuai dengan SE 503/D.12/PEMD.AL-PTSP/222/2020 ini. Hasilnya masih ada saja usaha dan pemilik tempat hiburan yang membandel, seperti yang ditemukan di kawasan 45 atau di sekitar Shopping Centre.
“Satpol PP akan melakukan monitoring apabila masih ada ruko tempat hiburan malam yang buka, saat sudah dapat peringatan, maka akan kita lakukan tindakan sesuai peraturan,” jelas Kasat-Pol PP Kota Manado, Johanis Waworuntu, Senin (30/03), yang mengaku Sat Pol PP Manado juga masih menemukan adanya rumah makan atau resto yang memberikan tempatnya dijadikan kawasan kumpul massa yang lebih dari tiga orang dan tidak melakukan jaga jarak alias sosial distancing.
Selain itu, dalam aksi sweeping yang dilakukan beberapa hari ini, Satpol PP Manado menemukan sejumlah tempat hiburan yang masih buka dan belum menuruti perintah dari Pemkot Manado, termasuk didalamnya menjalankan usaha tidak sesuai dengan ijin.
“Ijin rumah kopi dan spa namun pengoperasiannya diduga jadi tempat prosititusi, dan dilokasi didapati ada pengunjung yang sudah mabuk dengan memakai lem ehabong, ” ujar Kasatpol – PP Kota Manado.
Walikota Manado langsung memberikan apresiasi giat yang dilakukan jajaran Satpol PP Manado bersama Tim yang ada. Dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid -19 di Kota Manado.
“Tetap tegakkan aturan yang ada, tidak sesuai dengan ijin dihentikan (tutup). Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado agar tindaklanjut penutupannya,” tegas Ketua Dewan Pengawas Apeksi ini.
Masyarakat Manado pun mendukung SE Pemkot yang dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19), langkah tegas ini juga disebut tidak meresahkan, dan warga juga berharap para petugas untuk waspada dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Luar biasa, sweeping ini perlu dan kami dukung. Ini untuk kebaikkan kota kita,” ungkap Felda Mawuntu warga Winangun. (marsel)