JAKARTA – Masyarakat jangan cepat terpancing dengan isu hoax seputar virus korona dan penanganannya saat ini, serta wajb sadar dan membatasi penggunaan smart phone untuk hal hal yang kurang baik.
Saat ini, ada sekitar 554 berita yang mengandung hoax, yang tersebar di 1.209 platform baik di media sosial seperti facebook, twitter dan youtube. “Akun penyebar 983 berita hoax tersebut sudah diblokir. Selain itu, 89 tersangka penyebar hoax tentang penaganan korona ini sudah ditahan, sekitar 75 lainnya sementara diproses oleh aparat keamanan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Plate saat memberikan keterangan pada media sore kemarin. Dia juga menegaskan bahwa, kementerian yang pimpinnnya terus aka n melakukan pelacakan atas pembuat dan penyebar berita hoax. “Seluruh tindakan dan memproduksi dan yangmenyebarkan hoax melalui telepon selular adalah tindakan pelanggaran hukum yang hukuman pidananya sampai 6 tahun dengan denda Rp1 miliar,” tegasnya lagi.
Mari bijak menggunakan smartphone kita dan mari menyebarkan kebaikkan dan tangkal hoax. (vero)