TAHUNA, 18 JANUARI 2022 – Rencana aksi Kapitalaung Binebas, Agustina Bawias untuk melakukan penyegaran pelayanan di masa pemerintahannya melalui pergantia jabatan di perangkat terkecil dalam pemerintahan ini mendapat perhatian warganya.
“Menarik, tapi untuk sekarang dalam pergantian perangkat tentunya harus sesui dengan peraturan yang berlaku, agar supaya pemerintahan itu tetap berjalan dengan baik, menjadi pemimpin itu bukanlah hal pergantian perangkat, tapi bagaimana kita menunjukan kinerja kepada masyarakat untuk membangun kampung menjadi maju dan berkembang,” ungkap Jun Adrian.
Ada juga yang menyebut rencana kapitalaung yang baru dilantik Bupati Jabes Gaghana ini, amat tepat dan wajib dilakukan. “Mungkin ada alasan tertentu sampai kapitalaung bongkar kabinet, tidak mungkin kapitalaung bongkar kabinet jika pemerintah di kampung loyal dalam melayani masyarakat, bagaimana jika sebaliknya,” terang Setiawan Damsyik Patoh.
Walau begitu, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 Pasal 26, prioritas utama kapitalaung adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dan dalam penjelasan UU Desa, menyatakan Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.
Dan untuk perangkat kampung yang lama, ketika harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat kampung yang baru), dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, pemberhentian Perangkat kampung haruslah usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat kampung, melanggar larangan sebagai Perangkat Kampung, dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat. (Ryansengala)





