Polres Talaud Tahan Oknum Kades dan Bendes Pengguna Dana Desa Rp480 Juta

Dua oknum koruptor pengguna dana desa di Kecamatan Nanusa Talaud, yang resmi di tahan Polres Talaud.

MANADO, 8 MEI 2022 – Diduga, tidak menggunakan dana desa sesuai peruntukannya, membuat dua oknum pejabat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud, BR dan WT harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Talaud sejak 6 Mei lalu.

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers yang dikirim oleh Humas Polda Sulut pada MANADONES siang tadi, keduanya oknum diatas diduga telah menggunakan dana untuk pembangunan desa, untuk kepentingan pribadi mereka, hingga negara merugi sebesar Rp480 juta.

 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dan, hasil penyelidikan dan penyidikan aparat Polres Talaud, keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di desa yang ada di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud sejak Tahun anggaran 2017 hingga 2019 lalu.

Baca juga  Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun terkait Korupsi di Kasus Timah

 

Dari keterangan pers Polda Sulut sore tadi, kedua oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah ditahan. “Oknum mantan Kades BR (50), dan Bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres Talaud,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menjelaskan, penyidik Polres Talaud menemukan, dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan oknum aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta, yang pemanfaatkan dana desa bukan untuk pembangunan tetapi untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Baca juga  Ke MA Kapolri Bahas Tilang Elektronik

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana. “Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *