MANADO, 19 MEI 2026 – Wajah JRSM alias John, terdakwa kasus perkara yang bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd, yang disidang sore tadi di Pengadilan Negeri (PN) Manado terlihat lesu.
Sepanjang pembacaan duplik yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) Novrian Maariwuth SH SIP, terdalwa yang merupakan pejabat utama di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Talaud ini sesekali menghela nafas panjang di sidang yang diketuai oleh Hakim Aminudin Dunggio SH.
Dalam sudang yang beragendakan pembacaan duplik ini, diungkap kembali semua kewajiban dan ketentuan pengadaan proyek pemerintah hingga proses pencairan dana proyek. Dalam duplik yang dibacakan PH, nama pengusaha sekaligus kontraktor di Sulawesi utara (Sulut), DT alias David kembali terungkap. Dimana, David yang disebut sebagai kontraktor ini hadir dalam duplik lebih dari sekali, tepatnya sembilan kali penyebutan, atas dugaan keterlibatannya hingga kasus ini menjadikan John sebagai terdakwa.
Usai sidang, dihadapan media terdakwa John mengaku kelelahan dan was was dengan kondisi keluarganya saat ini. “Saya yakin kebenaran akan terungkap. Namun jujur saya terus memikirkan kondisi keluarga saya saat ini, karena saya adalah kepala keluarga,” ungkapnya, walau begitu ia juga menyebut percaya ada rencana yang baik dari Yang Kuasa pada dirinya.
Pekan lalu, John yang masih di tahan di Rutan Malendeng Manado, telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H dan Jessy Pitoy SH dkk, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp200 juta.
Ini didasarkan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (carol)





