MANADO, 19 MEI 2026 – Wajah JRSM alias John, terdakwa kasus perkara yang bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd, yang disidang sore tadi di Pengadilan Negeri (PN) Manado terlihat lesu.
Sepanjang pembacaan duplik yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) Novrian Maariwuth SH SIP, terlihat sesekali pejabat utama di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Talaud sesekali menghela nafas panjang dan menatap lesu kearah majelis hakim yang diketuai oleh Aminudin Dunggio SH.
Menariknya, dalam duplik ini, PH terdakwa menyebut nama pengusaha sekaligus kontraktor di Sulawesi utara (Sulut), DT alias David lebih dari sekali atau sembilan kali penyebutan, atas dugaan keterlibatannya hingga kasus ini menjadikannya sebagai terdakwa.
Usai sidang, dihadapan media terdakwa John mengaku kelelahan dan was was dengan kondisi keluarganya saat ini. “Saya yakin kebenaran akan terungkap. Namun jujur saya terus memikirkan kondisi keluarga saya saat ini, karena saya adalah kepala keluarga,” ungkapnya, walau begitu ia juga menyebut percaya ada rencana yang baik dari Yang Kuasa pada dirinya.
Pekan lalu, John yang masih di tahan di Rutan Malendeng Manado, telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H dan Jessy Pitoy SH dkk, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp200 juta.
Ini didasarkan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (carol)





