MANADO, 19 MEI 2026 — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), menegaskan pemeriksaan pada empat perusahaan di Kota Bitung, adalah untuk pengawasan Program Jaminan Pensiun (JP), yang merupakan hak pekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menjelaskan Program Jaminan Pensiun bukan sekadar urusan administrasi, melainkan hak kesejahteraan yang wajib dipenuhi perusahaan. “Kami ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial secara penuh agar mereka memiliki kepastian penghasilan ketika memasuki usia pensiun,” kata dr. Maulana.
Dalam pemeriksaan lapangan di PT Futai Sulawesi Utara, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Disnakertrans Sulut untuk memeriksa validitas data secara komprehensif.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Sulawesi Utara, Kota Bitung kini menjadi fokus utama pengawasan. BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Sulut berkomitmen terus mengawal hasil audit ini hingga keempat perusahaan tersebut merampungkan kewajiban administratifnya demi kesejahteraan para pekerja. (gracey wakary)





