Alasan KPK tak Tetapkan Tersangka Meski Amankan Rp1,5 M di Kasus Bogor

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 21 AGUSTUS 2026 (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka, meskipun telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga  Festival Imlek Nasional Berhasil Pecahkan Rekor Dunia

 

Sementara itu, Budi menjelaskan uang Rp1,5 miliar tersebut diamankan oleh KPK dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. “Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga dilakukan penyitaan di tahap penyidikan,” katanya.

 

Sebelumnya, beredar kabar KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.

 

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Dengan demikian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena masih sprindik umum.

Baca juga  Pantai Parentek si Taman Tersembunyi di Minahasa

Oleh Rio Feisal

Editor : Benardy Ferdiansyah

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *