MANADO, 6 OKTOBER 2026 — Pemerintah resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Skema ini diterapkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.
Penerapan sistem ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Pada tahap go live awal, Ditjen Pajak menunjuk enam instansi (issuer) sebagai pemungut PPN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Sementara itu, sejumlah issuer lain saat ini masih berada dalam tahap pengujian sandboxing sebelum ditunjuk secara resmi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku. Sistem ini bertugas memanfaatkan data sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna mencegah pemajakan ganda.
“SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo, dalam siaran pers yang diterima MANADONES belum lama ini. (gracey)






