MANADO, 19 MEI 2026 – Sebanyak empat perusahaan di Bitung, pada Selasa lalu (12/5) mendapat pemeriksaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut.
Pemeriksaan ini terkait dengan pengawasan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Pensiun (JP). Empat perusahaan strategis yang menjadi sasaran pemeriksaan tersebut adalah PT Futai Sulawesi Utara, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang.
Menurut Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hidayat Sahabuddin pemeriksaan ini difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Pensiun serta validitas data kepesertaan tenaga kerja. “Tim gabungan melakukan audit menyeluruh meliputi pelaporan jumlah pekerja, kesesuaian upah yang dilaporkan, hingga ketepatan pembayaran iuran,” katanya didampingi Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sulut, Selfia Serly Greece Poluan, serta didampingi tiga Pegawai Pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut.
Dijelaskan juga, bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk mengantisipasi praktik under-declared, seperti manipulasi data upah, pekerja yang belum didaftarkan, atau keterlambatan iuran yang merugikan hak normatif pekerja.
Dimana ketetapan ini bersifat wajib sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Saat ini, tim gabungan tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menunggu tindak lanjut administratif dari keempat perusahaan terkait untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi. (gracey)





