MANADO, 14 FEBRUARI 2024 – Bagi para wajib pajak (WP), ada berita baru dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak.
Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Dalam siaran pers DJP yang diterima MANADONES, peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 lalu, serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.
Diterangkan aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, seperti dikutip MANADONES.
Adapun pokok pengaturan PER- 2/PJ/2024 mencakup adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26). Untuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Khusus untuk Bentuk Formulir, juga dilakukan penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
Sementara, untuk Bukti Potong, ada penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Khusus untuk bentuk dan tanda Tangan, maka Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, dan Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik. Menurut Dwi, ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (graceywakary)