Libur Idul Fitri Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan secara Daring

Kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap melayani klaim yang dilakukan secara daring. (manadones)

 MANADO, 5 APRIL 2024 – Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di libur panjang Idul Fitri ini, bisa melakukannya secara dalam jaringan (daring).

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers yang diterima MANADONES, dijelaskan bahwa peserta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. “Kami tetap melayani peserta yang akan melakukan klaim JHT melalui online pada saat libur Idul Fitri ini,”  kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sunardy Syahid dalam siaran persnya. Dia juga menyebutkan, ada dua cara untuk klaim secara daring, yaitu bisa melalui Aplikasi JMO untuk klaim dengan saldo dibawah Rp10 Juta ataupun www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk klaim dengan saldo diatas Rp10 Juta, sebut Sunardy.

Baca juga  Olly Dondokambey Muncul di Polda Sulut

 

Jika melalui aplikasi JMO sebelum melakukan klaim JHT, maka peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu untuk update data seperti data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank. Di Aplikasi JMO, juga terdapat fitur-fitur lainnya yang bisa memudahkan peserta, seperti pendaftaran mandiri untuk pekerja informal, pengecekan saldo, dan yang terbaru ada fitur Tanya 175 yang berisi video edukasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan, tutup Sunardy. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *