MANADO, 8 MEI 2024 – Polda Sulawesi utara (Sulut), harus mampu tampil terdepan, untuk melakukan perbaikan kinerja pembangunan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ini dikatakan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan saat membuka Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut Tahun 2024, yang bertemakan “Penguatan Fungsi Pengawasan Polri yang Presisi Berbasis Digital dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan”, yang digelar di Hotel Roger’s Manado, pagi tadi. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polda Sulut dan jajaran, atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini tentunya memberikan kontribusi terhadap capaian Polda Sulut selama tahun 2024 yang tentunya tidak terlepas dari kinerja fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan Bidang Propam,” jelasnya.
Dalam Rakerwas yang dihadiri oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, para PJU Polda dan para personel pengemban fungsi pengawasan dari Itwasda dan jajaran Propam, Kapolda Yudhiawan meminta aparatnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pencegahan korupsi. Dia juga menguraikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan oleh Kemenpan RB RI, pada kinerja Polri dalam pelaksanaan tugas, masuk dalam kategori sangat baik. “Ini dibuktikan dengan capaian akuntabilitas kinerja Polri pada tahun 2023, dengan nilai 75,20 atau kategori BB, yang berarti sangat baik,” kata Irjen Pol Yudhiawan.
Lanjutnya, dalam upaya pencegahan korupsi, Kapolri juga telah menerbitkan Perkap nomor 8 tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Polri, Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri, Perkap nomor 10 tahun 2017 tentag kepemilikan barang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri, Surat Edaran Kapolri nomor SE/8/X/2015 tentang petunjuk dan arahan pencegahan benturan kepentingan, serta Surat Edaran Kapolri nomor SE/9/XI/2015 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
Berbagai upaya pengawasan telah dilakukan Itwasda, melalui kegiatan audit kinerja dan audit tujuan tertentu, yang terjadwal dalam program kinerja pemeriksaan tahunan (PKPT), melakukan kegiatan review terhadap rencana kerja dan anggaran (RKA) satker, evaluasi akuntabilitas kinerja satker, melakukan konsultasi pada saat pengajuan revisi anggaran satker, dan melakukan pre-audit untuk meyakinkan bahwa penyelenggaraan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan. Begitu juga di Bidang Propam, berbagai kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan guna mendukung pencapaian Program Prioritas Kapolri, khususnya dalam peningkatan pengawasan guna mewujudkan Polri yang Presisi. (graceywakary)