Penyusun KUHAP jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan antara GM IT Center dan Polda Sulut

MANADO, 2 JUNI 2026 – Ada yang menarik di sidang Praperadilan untuk perkara nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Mnd, yang digelar siang tadi di Pengadilan Negeri Manado.

 

Bacaan Lainnya

Di sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Edwin Riski Marentek SH ini, pemohon yang dikenal sebagai GM IT Center Manado, VL alias Lasut menghadirkan saksi ahli yang dikenal sebagai ahli Hukum Pidana Indonesia sekaligus penyusun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi digunakan per 1 Januari 2026, Dr. Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.

 

Dalam keterangnya, selaku saksi ahli dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka pada Lasut, oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Manado Polda Sulut selaku termohon.

 

Akademisi dari Univesitas Airlangga ini menjelaskan tentang Pasal 235 KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Isi Pasal 235 (1), Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

 

Baca juga  Brigjen Pol Bahagia Dachi Resmi Jabat Wakapolda Sulut

“Di angka 3 pada pasal 235 KUHAP sangat jelas menegaskan alat bukti harus dapat dibuktikan autentiknya, dan diperoleh secara tidak melawan hukum atau kredibilitasnya terjamin,” kata Taufik, dihadapan termohon selaku penanya dalam sidang yang digelar di ruang sidang Purwoto S Gandasubrata SH.

 

Dia juga mengingatkan proses hukum tidak mengikuti teori Robin Hood, dengan melihat tindakan baik tapi melakukannya secara salah. Menariknya saat ditanya oleh salah satu termohon tentang legalnya penangkapan oleh aparat penegak hukum Polda Sulut, Taufik memberikan kiasan menohok. “Apakah bisa Bapak masuk ke rumah orang, mengambil air minum tanpa ijin, kemudian menyebut saya hanya mengambil air saja. Itu tidak etis. Jadi artinya harus ada ijin, saat memasuki rumah orang,” tambahnya.

Baca juga  Titiek Minta Bawang Putih Capai Swasembada Secepatnya Tanpa Impor

 

Lasut sendiri yang didampingi oleh Handri Piter Poae, SH, MH selaku penasehat hukum usai sidang berharap penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. “Banyak yang janggal salam penetapan tersangka oleh penyidik. Dan dalam sidang tadi kita mendengarkan langsung keterangan yang sangat jelas dari saksi ahli tentang bagaimana penetapan tersangka bisa dilakukan, dan semuanya harus sesuai hukum yang ada saat ini, yaitu KUHAP terbaru,” sebutnya.

 

Dalam petitum pemohon, Poae merinci agar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk / 42 / III / RES.5.3 / 2026 / Reskrim tentang penetapan tersangka, Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik /4504 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 11 Oktober 2025, yang berdasarkan pada Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025; Laporan Polisi, Nomor: LP / A / 49 / XI / 2025 / SPKT / Polresta Manado/Polda Sulawesi utara, Tanggal 04 November 2025 jo. Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025; Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik / 869 / XI / 2025 / Reskrim, Tanggal 20 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik / 869 / III / RES.5.3 / 2025 / Reskrim, Tanggal 9 Maret 2026; 6. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 455 / XI / 89, dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. (gracey wakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *