JAKARTA, 6 JUNI 2024 (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan 13 menteri negara mitra Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) lain menandatangani perjanjian untuk Pilar Ekonomi Bersih, Pilar Ekonomi Adil dan Perjanjian Kelembagaan IPEF.
“Tercapainya kesepakatan pada perjanjian IPEF merupakan salah satu peristiwa bersejarah yang menciptakan terobosan baru dalam upaya membangun kesejahteraan kolektif yang bersih dan adil melalui perjanjian kerja sama negara-negara di kawasan Indo-Pasifik,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Airlangga menjelaskan, Pilar III Ekonomi Bersih (Clean Economy) merupakan bagian perjanjian IPEF untuk mewujudkan perekonomian global yang bersih dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada pilar ini, negara-negara anggota IPEF saling berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan perekonomian yang berorientasi ramah lingkungan melalui berbagi informasi dan praktik terbaik mengenai pelaksanaan kegiatan ekonomi bersih, penelusuran terhadap potensi masing-masing negara untuk turut berpartisipasi pada praktik ekonomi ramah lingkungan.
Selain itu, dibukanya kesempatan investasi yang luas bagi pihak swasta pada negara-negara anggota IPEF yang memiliki orientasi bisnis selaras dengan ekonomi hijau. Beberapa inisiatif turunan dari Pilar III adalah Cooperative Work Program (CWP) serta Clean Economy Investor Forum (CEIF), yang di dalamnya juga dimuat IPEF Catalytic Capital Fund sebagai skema pendanaan bagi beberapa proyek infrastruktur keikliman yang berkualitas tinggi hingga sebesar 3,3 miliar dolar AS. Dalam rangka mendukung implementasi efektif dari komitmen di bawah Perjanjian Pilar IV (Fair Economy), para mitra IPEF menyambut baik pengumuman program Technical Assistance and Capacity Building (TACB) melalui Katalog Inisiatif TACB. “Program-program ini dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta meningkatkan transparansi dan pertukaran informasi perpajakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa katalog Inisiatif TACB akan menyediakan berbagai kesempatan bagi mitra IPEF untuk mengembangkan kebijakan antikorupsi dan administrasi pajak yang efektif, melalui pelatihan bagi pejabat pemerintah dalam investigasi dan penuntutan kasus korupsi, serta lokakarya (workshop) untuk meningkatkan integritas dan sistem pelaporan daring (online). “Indonesia berharap bahwa ke depannya akan ada lebih banyak penawaran dari mitra IPEF terkait TACB, guna membantu mitra IPEF dalam mencapai komitmen tinggi Pilar IV,” kata Airlangga pula. Indonesia bersama negara mitra akan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan, termasuk konsultasi domestik dan proses ratifikasi dari Perjanjian IPEF Pilar III dan IV yang memasuki masa entry into force pada 7 Juni 2024.
Selain itu, negara mitra IPEF akan terus berkomitmen untuk berkolaborasi pada ekonomi bersih dan ekonomi adil dalam kerangka IPEF secara lebih luas.
Oleh Bayu Saputra
Editor : Budisantoso Budiman