FPDR Sulut Ingatkan Putusan MK 136 di Pilkada 2024

MANADO, 23 NOVEMBER – Proses puncak Pilkada Serentak Sulawesi utara (Sulut) 2024 ini, tinggal menghitung hari.

 

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Ketua Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) Sulut, Risat Sanger mengingatkan lagi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung, dan dilarang adanya cawe cawe di Pilkada, yang jika dilanggar akan ada pidana. “ Biarlah suara rakyat menjadi penentu pemimpin di Sulut. TNI Polri dan para pejabat negara dan daerah harus tunduk pada aturan tegas MK ini,” kata Sanger, dalam jumpa pers sore tadi di MTC Manado.

Baca juga  Samakan Persepsi Gakkumdu Minut Siap Hadapi Pilkada

 

Dia juga mengingatkan untuk tidak adaya aksi aksi tersembunyi berupa mobilisasi oknum ASN/PNS, intimidasi dan kriminalisasi. “Kami ingin bagaimana demokrasi ini berjalan dengan jujur adil dan sebagaimana mestinya,” tambah Sanger. (agung koyongian)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *