Ketua LPPM Unsrat Pastikan tak Ada Penyimpangan Dana Penelitian

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof Dr Ir Jefrey I Kindangen DEA.

MANADO, 14 FEBRUARI 2025 – Para peneliti di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), bisa melakukan tiga penelitian serta menjadi ketua dan anggota berdasarkan keilmuan yang mereka miliki dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan dipastikan dana penelitian akan dikeluarkan sesuai peruntukkan.

 

Bacaan Lainnya

Ini dijelaskan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof Dr Ir Jefrey I Kindangen DEA dalam siaran pers yang diterima MANADONES siang tadi. Dia juga menuraikan, kebijakan terkait penelitian para peneliti diatur dalam Permenristekdikti No. 20/2018, yang membagi penelitian menjadi dua jenis utama, yakni penelitian Kompetitif yang bersifat kompetisi yang dilaksanakan melalui suatu seleksi ketat berdasarkan kelayakan proposal dan rekam jejak peneliti, dan penelitian penugasan diberikan berdasarkan mandat dari pimpinan universitas atau rektor. “Beberapa dosen di Unsrat malah bisa mendapatkan 3 penelitian sebagai ketua dari dana pendidikan tinggi (Dikti) dari kementerian. Sepanjang semua penelitian yang diketuai dan sebagai anggota, bisa berjalan dan selesai serta bisa dipertanggungjawabkan. Dan tidak ada penyimpangan dana untuk penelitian yang diajukan dan disetujui,” jelas Kindangen.

Baca juga  8 Hal Agar Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran

 

Menanggapi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam dana penelitian ini, dengan sigap Kindangen menyebut itu adalah hal yang tidak mungkin terjadi, karena adanya sistem yang melakukan pemeriksaan berjenjang. Dia kemudian menerangkan tentang Science and Technology Index atau Sinta, adalah platform web yang dikembangkan oleh Kemenristekdikti. Dimana, sistem ini memungkinkan seorang peneliti atau dosen untuk memperbaharui kinerja masing-masing dan sistem ini bersifat terbuka dan dapat diakses atau menginput kinerja dosen masing-masing. Disini, input tersebut akan diverifikasi oleh operator Dikti, atau operator Unsrat, atau operator LPPM Unsrat. Selanjutnya Panduan LPPM tentang kapasitas dosen bertujuan untuk pemerataan internal dan berlaku hanya untuk penelitian kompetisi.  “Inipun bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan. Pada tahun 2023 hanya bisa 2 judul, dan tahun ini bisa 3 judul. Sementara penelitian penugasan menjadi kewenangan Rektor Unsrat untuk menetapkan peneliti,”sebutnya.

Baca juga  Waspada GGAPA Dokter Tatura Ingatkan Ortu untuk Cermati Dosis Obat Anak

 

Sementara LPPM menyarankan semua dosen agar memasukkan data penelitian ke Sinta dan mengupdatenya demi keperluan dosen, dan untuk pemeringkatan Unsrat di Sinta. Mengenai data Sinta yang diberitakan sudah berubah, menurutnya ketua LPPM Unsrat perlu dipahami bahwa Sinta adalah sangat personal sifatnya, tergantung peneliti yang bersangkutan mau dimasukkan atau tidak, juga yang bersangkutan dapat mengubah data di Sinta.  (graceywakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *