Korsel akan Larang Ponsel Pintar, Perangkat Digital di Ruang Kelas

Anak-anak Suku Bajo, di Desa Mola Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, bermain gawai, Senin (7/11/2016). /ANTARA FOTO/ Dewi Fajriani

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

SEOUL, 28 AGUSTUS 2025 (ANTARA) – Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi yang melarang siswa menggunakan telepon seluler (ponsel) pintar dan perangkat digital lainnya di ruang kelas mulai tahun ajaran baru, demikian disampaikan pejabat setempat, Kamis (28/8).

 

Berdasarkan revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disahkan pada Rabu, siswa sekolah dasar, menengah, dan atas tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pintar serta perangkat serupa selama jam pelajaran terhitung mulai 1 Maret 2026, menurut keterangan Kementerian Pendidikan. Dengan berlakunya aturan tersebut, Korea Selatan akan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas. Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu untuk menekan kecanduan gawai di kalangan remaja.

Baca juga  Selamat Jalan Hasjim Djalal Pemikir sekaligus Ahli Hukum Laut Indonesia

 

Sejak September 2023, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan pedoman pembatasan penggunaan ponsel dan perangkat elektronik portabel selama pelajaran. Revisi undang-undang ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi aturan tersebut. Meski begitu, larangan tersebut tetap memberikan pengecualian untuk siswa penyandang disabilitas, keadaan darurat, dan kepentingan pendidikan. Tahun lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea memutuskan bahwa praktik sekolah yang mengumpulkan ponsel secara kolektif tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

 

Sumber: Yonhap-OANA

Pewarta : Cindy Frishanti Octavia

Editor : Primayanti

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *