MANADO, 11 NOVEMBER 2025 – Anggota DPR RI Komisi II, Arif Wibowo, menekankan bahwa gagasan tentang lembaga penyelenggara Pemilu dengan adanya Bawaslu, bukanlah hal baru di Indonesia.
Dia menjelaskan sebagai pemateri, dalam kegiatan Rapat Kordinasi Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Sulut Bersama Stakeholder Tahun 2025 di Sulut, sore kemarin. Dimana eksistensi untuk demokrasi Indonesia sudah ada sejak empat tahun setelah kemerdekaan. Tidak hanya itu, Arief yang hadir secara daring juga mengungkapkan peran penting Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini.

Dia kemudian merujuk pada Pasal 22e Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang merupakan satu kesatuan. “Mengawal demokrasi bukan proses pendek yang selalu harus dilaksanakan dan diawasi,” tuturnya. Ia juga secara khusus menyinggung isu sensitif seperti penggunaan ijazah palsu dalam pemilu. “Ijazah palsu adalah salah satu keajaiban di pemilu. Bagaimana cara Bawaslu melihat ini, Bawaslu adalah pejuang demokrasi,” tegasnya.
Sementara pemateri kedua yaitu Staf ahli Komisi II DPR RI , La Ode Hairul, mengurai tentang partisipasi pemilih. Menurutnya partisipasi pemilih dalam Pemilu adalah kunci terwujudnya demokrasi. “Proses ini, termasuk pengawasan, secara substansial dijalankan oleh badan pemilu, khususnya Bawaslu,” sebutnya.
Dia juga memaparkan pentingnya penguatan Bawaslu, dalam menjaga independensi dan transparansi penyelenggaraan pemilu tidak hanya sebatas mengikuti prosedur semata. “Hasil pemilu itu harus dijaga kredibilitasnya. Melalui penguatan lembaga seperti Bawaslu, diharapkan integritas proses dan hasil pemilu dapat benar-benar terjamin, mencerminkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,” tambahnya. (gracey wakary)





