MANADO, 10 DESEMBER 2025 – Dua orang perempuan dewasa asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pagi tadi berhasil diamankan aparat dan komunitas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya, berhasil dicegah keberangkatan melalui jalur udara di Bandara Sam Ratulangi Manado, pagi tadi. Aksi ini dihentikan oleh para Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado, BP3MI Sulawesi Utara, YKYU, dan Relawan Komunitas Peduli TPPO Sulut saat melakukan kegiatan Transit Monitoring di area keberangkatan Bandara Sam Ratulangi, usai keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen penempatan resmi serta belum terdaftar sebagai PMI pada BP3MI Sulut, pada petugas satgas yang siaga.
“Keduanya mengaku akan melakukan penerbangan ke Singapura karena akan bekerja disana. Namun dokumen mereka sebagai pekerja legal dari Indonesia, tidak ada. Dan kami melakukan langkah pencegahan, karena dari sistem mereka ternyata belum terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia berdokmumen lengkap dari BP3MI Sulut,” jelas Founder Komunitas Gerakan Lawan TPPO di Sulut, Antonius Sangkay pada MANADONES.
Kedua perempuan dewasa yang berusia 30 an tahun ini, diduga dibawa langsung oleh oknum VW (52) alias Van asal Langowan Timur Minahasa, untuk diberangkatkan. Van sendiri hingga berita ini diturunkan masih diselidik atas dugaan keterlibatannya. “Khusu kedua perempuan asal Mitra, kini telah berada di Kantor BP3MI Sulut dan sedang mendapatkan asistensi serta pendampingan dari staf Pelindungan PMI. Ingat jika ingin bekerja secara legal ke luar negeri, maka ikuti aturannya. Dan semuanya, sangat mudah untuk diurus, ini penting agar saat terjadi masalah, negara bisa segera turun,” tambah Sangkay yang juga adalah aparat keamanan. (vero)





