MANADO, 11 JANUARI 2026 – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara (Sulut), Joko Arifianto warga Kota Tomohon yang meninggal pada 29 September 2025, dan Hartono Pajama warga Desa Tungoi I, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang meninggal pada 23 Desember 2025 lalu hingga kini belum mendapat titik terang untuk dipulangkan ke tanah air.
Pasalnya, kedua jenasah yang diduga menjadi korban praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara ini, masih tertahan di rumah penampungan negara Kamboja. Keluarga almarhum Hartono Pajama sendiri diketahui mendatangi kantor BP3MI pada 5 Januari 2026 lalu dengan pendampingan dari Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut melalui Program Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO yang dipimpin oleh Antonius Sangkay.
“Keluarga korban berharap kehadiran negara untuk mempercepat proses repatriasi atau pemulangan jenazah,” ujar Sangkay, dengan menyebut UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penanganan TPPO. Dimana kedua aturan ini menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk pengurusan jenazah warga negara yang meninggal di luar negeri akibat tindak pidana perdagangan orang.
Hingga berita ini diturunkan, Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulut masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di pusat dan perwakilan RI di Kamboja untuk memastikan kepastian waktu pemulangan kedua jenazah ke tanah air. “Saat ini kedua jenazah masih berada di Kamboja dan sedang dilakukan koordinasi sesuai kewenangan,” ujar Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulut M Syachrul Afriyadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua almarhum diduga bekerja di sektor aktivitas penipuan daring (online scam) dengan status keberangkatan nonprosedural. Adanya unsur perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi pekerjaan ilegal memperkuat indikasi bahwa keduanya adalah korban jaringan TPPO. (gracey)




