MANADO, 20 JANUARI 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp240 juta sepanjang tahun 2025.
Keberhasilan ini menjadi landasan bagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado untuk kembali menyerahkan 140 Surat Kuasa Khusus (SKK) baru guna menindak badan usaha yang belum patuh di awal tahun 2026. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Manado, Joice Tasiam, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari penanganan 42 SKK pada tahun lalu. “Capaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran badan usaha di Manado dalam memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Menindaklanjuti kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan kini menyerahkan 140 SKK terkait tunggakan iuran dan 14 SKK tambahan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum terdaftar. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa sinergi dengan kejaksaan merupakan langkah strategis. “Masih ditemukan 140 badan usaha menunggak, dan 14 SPPG belum mendaftarkan pekerjanya. Ini bukti pengawasan berkelanjutan sangat diperlukan,” tegas Maulana. (gracey)




