MANADO, 22 JANUARI 2026 – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan capaian signifikan dalam perlindungan konsumen digital. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, lembaga di bawah koordinasi Satgas PASTI ini berhasil mengembalikan dana korban penipuan (scam) sebesar Rp161 miliar.
Dalam siaran pers dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan dana tersebut dikembalikan kepada 1.070 orang masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital. Proses ini dilakukan melalui pemblokiran rekening di 14 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu kemarin. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti kehadiran negara di tengah modus kejahatan keuangan yang semakin kompleks.”Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin inovatif dan unthinkable,” ujar Friderica dalam sambutannya.
Meski telah berhasil mengembalikan Rp161 miliar, IASC mencatat total dana yang berhasil diblokir secara keseluruhan mencapai Rp436,88 miliar dari total kerugian yang dilaporkan masyarakat sebesar Rp9,1 triliun. OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui situs iasc.ojk.go.id jika menjadi korban agar peluang pengembalian dana semakin besar. (gracey wakary)





