MANADO, 31 MARET 2026 – BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), dalam mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 terkait Program Perlindungan Masyarakat Rentan Sekitar Kita (PERMATA)
Dalam siaran pers yang diterima MANADONES, kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat rentan. Wakil Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Juwenly Jona Librata Soselisa, menyebut program ini merupakan terobosan penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan di wilayah Sulawesi Utara.
“Kami siap bersinergi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka memiliki perlindungan terhadap risiko kerja,” ujar Juwenly saat memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut di Minsel. uwenly menambahkan, skema gotong royong di mana ASN menjadi donatur bagi pekerja rentan akan mempercepat perluasan cakupan kepesertaan. Dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan, para pekerja rentan kini bisa mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (gracey wakary)





