MANADO, 25 APRIL 2026 – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), sore kemarin menggelar diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi”.
Kegiatan yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Kartini ini, menyoroti tren peningkatan ancaman terhadap jurnalis perempuan, mulai dari intimidasi fisik hingga pembatasan kebebasan pers di ruang digital. Dalam sambutannya, Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis, menjelaskan diskusi ini merupakan respons terhadap berbagai kasus yang menimpa jurnalis perempuan, termasuk insiden pemblokiran konten milik media Magdalene.
Konten tersebut sebelumnya memuat liputan mendalam mengenai kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus yang tengah menjadi perhatian publik. “Cukup banyak kasus yang menimpa jurnalis perempuan, mulai dari intimidasi hingga ancaman agar tidak bersuara. Pembatasan akses konten seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Khairiah dalam sambutannya.
Dihadirkan juga pada kegiatan yang diikuti sekira 80 an wartawan perempuan se-Indonesia secara online, Founder Magdalene Devi Asmarani yang turut menjadi pembicara juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap model sensor saat ini yang dinilai lebih samar dibandingkan masa Orde Baru.
Ia mencontohkan konten jurnalistik Magdalene yang sempat tidak dapat diakses di Indonesia, namun tetap bisa dibuka dari luar negeri menggunakan VPN. Dimana pemerintah sempat berdalih bahwa Magdalene bukan entitas media karena belum terverifikasi di Dewan Pers. Namun, Devi menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat mutlak bagi sebuah institusi untuk disebut sebagai media secara hukum.
“Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar dengan akuntabilitas yang berkurang. Kebijakan seperti SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 dinilai dapat memperkuat pembatasan kebebasan pers ke depan,” tambah Devi. Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa syarat utama sebuah media dilindungi oleh Undang-Undang Pers adalah berbadan hukum Indonesia yang spesifik menyelenggarakan kegiatan pers (PT, Yayasan, atau Koperasi).
“Verifikasi adalah urusan administratif dan profesionalisme, namun perlindungan hukum tetap melekat pada institusi pers yang berbadan hukum jelas,” tegas Abdul Manan. Ia juga memperingatkan adanya modus-modus baru dalam membatasi gerak media yang dampaknya sama merusaknya dengan praktik masa lalu.
Di sisi lain, Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA), Abdul Somad, menyoroti praktik pembungkaman yang tidak hanya datang dari negara, tetapi juga melalui swasensor internal media. Tekanan dari pemilik media seringkali membuat ruang redaksi menghindari isu-isu sensitif. “Kondisi saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor,” jelas Somad.
Sebagai langkah antisipasi, para narasumber sepakat bahwa penguatan jejaring antar-organisasi seperti FJPI, AJI, dan komunitas media lainnya menjadi kunci utama. Solidaritas ini diharapkan dapat menjaga transparansi publik dan melindungi insan pers dari jerat regulasi maupun intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik. (vero)





