Kemnaker Apresiasi Putusan MK Terkait Dana Pensiun Pekerja

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi.

MANADO, 2 JULI 2026 — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja.

 

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pengaturan manfaat dana pensiun dan hak atas pesangon. Dalam siaran pers yang diterima MANADONES melalui Biro Humas Kemnaker, dijelaskan bahwa putusan MK ini merupakan hasil pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Baca juga  Kemenkes: Kenali Tanda-tanda Grooming Guna Cegah Kekerasan Tersembunyigah Kekerasan Tersembunyi

 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa langkah MK ini menjadi babak baru yang positif bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. “Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Cris seperti dikutip dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026) kemarin.

 

Dalam amar dan pertimbangan putusannya, MK menegaskan beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh pelaku industri dan pengusaha. Seperti Hak Normatif Wajib Dibayar yaitu Uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan uang penggantian hak adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha saat terjadi PHK, termasuk ketika pekerja memasuki usia pensiun.

Baca juga  Juara Bertahan Dua Kali Sabalenka Pimpin Daftar Australian Open

 

Kemudian dana Pensiun Bukan Pengganti Pesangon yaitu manfaat dana pensiun tidak bisa menggantikan hak pesangon. Program dana pensiun bersifat sukarela dan merupakan manfaat tambahan, sedangkan hak normatif pekerja tetap wajib dipenuhi sesuai hukum ketenagakerjaan.

 

Mekanisme Pencairan Fleksibel,dimana pembayaran manfaat pensiun sukarela yang terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dicairkan secara sekaligus atau berkala, sesuai kehendak peserta atau ahli warisnya (janda/duda/anak). (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *